Press Release, Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tipikor Andi Faisal Latif

    Press Release, Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tipikor Andi Faisal Latif
    Press Release, Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tipikor Andi Faisal Latif

    MAKASSAR  - Pada hari jumat 19 mei 2023 pada pukul 14.00 Wita bertempat di Lapas Kelas I A Makassar , Jaksa eksekutor pada bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri pangkajene Kepulauan yang dipimpin oleh Kepala seksi tindak pidana khusus ANDI UNRU, S.H. berdasarkan Perintah langsung kepala kejaksaan negeri pangkajene kepulauan Bapak TOTO ROEDIANTO, S.SOS., S.H. Telah melaksanakan eksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi atas nama terpidana IR.ANDI FAISAL LATIF. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/PID.SUS/2019 Tanggal 26 Juni 2019 dan Surat perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan kejaksaan negeri pangkajene Kepulauan tanggal 15 Maret 2023.

    Bahwa terpidana terbukti bersalah melanggar, Subsidiair pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo.UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1). ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara Selama 2 ( dua) tahun dan denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subs.3 ( tiga bulan) pidana kurungan, uang pengganti Rp. 53.200.000 ( Lima puluh tiga Juta dua ratus ribu rupiah) Subs.3 (tiga) bulan kurungan.(*"")

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Buka Laga Open Tournament Pencak Silat Piala...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Aipda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasangan MYL-ARA Raih Suara Terbanyak di Pilkada Pangkep, Relawan Gelar Konvoi Meriah
    Tingkatkan Pengetahuan Generasi Muda Angkatan Laut, KRI Banjarmasin-592 dan Lanal Palu Gelar Open Ship Tour di Kota Palu
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami